
KabarUang.com, Jakarta – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang disingkat dengan BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan. Hal ini juga dilakukan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang terus melanda setiap tahun.
Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp160.000 per bulan per jiwa. Angka tersebut lebih besar dibandingkan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yakni sebesar Rp120.000.
“Kami ingin kelas 2 dan kelas 1 jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan untuk 2020,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama dengan Komisi XI dan Komisi IX seperti dikutip dari Okezone com.