KabarUang.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi soal iuran BPJS yang mengalami kenaikan. Belaiu mengatakan ini tidak akan berpengaruh pada orang yang tidak mampu. Karena kenaikan iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berasal dari keluarga tidak mampu biayanya ditanggung pemerintah.

Beliau menegaskan bahwa seharusnya kenaikan iuran itu tidak disebut memberatkan peserta mandiri kelas I dan kelas II BPJS Kesehatan yang menurutnya berasla dari keluarga mampu dan memiliki pekerjaan. Hal ini dia sampaikan saat menjawab pertanyaan anggota pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kaena setuju dengan iuran BPJS Kesehatan.
JK mengatakan bahwa iuran ini masih rendah dibanding dengan pengeluaran kebutuhan pribadi seperti membeli pulsa. Terlebih saat ini semua keluarga rata-rata sudah memiliki smartphone.
“Di rumahnya biasa itu ada tiga HP, itu bapaknya, ibunya, anaknya, rata-rata pulsa itu saya kira 20-30 ribu. Jadi kenaikan itu setengah dari pengeluaran HP, sebulan satu orang jadi idak besar,”ungkap JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, dilansir republikaonline.com.
Lalu dia membandingkan dengan pengeluaran kebutuhan seoran perokok yang lebih besar lagi. Membayar BPJS ini lebih sedikit biayanya dibanding pengeluaran rokok untuk satu hari. “Merokok satu bungkus sehari. Biaya yang hampir sama bisa untuk bayar iuran per bulan. Jadi tidak besar dibandingkan pengeluaran yang lain, tapi sangat bermanfaat untuk kehidupan kesehatan dia,”jelasnya.
JK juga menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan ini terlalu murah dibandingkan manfaat yang diterima. JK menjelaskan bahwa saat ini manfaat BPJS Kesehatan di semua kelas mempereoleh pelayanan ekesehatan yang sama. “(Mulai) Rp 23 ribu, tapi bisa operasi jantung. Sakit apapun bisa ditanggung BPJS,”tambahnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa keputusan kenaikan iuran BPJS ini tinggal menunggu keputusan presiden. “Kalau perpresnya sudah ditandatangani, semua harus kita lakukan,”ungkapnya sata menghadiri acara penganugerahan kehormatan kepada dirinya dari Lemhannas di Jakarta, Kamis (5/9).
Puan juga mengatakan bahwa kenaikan BPJS ini mulai diterapkan untuk masyarakat umum pada 1 Januari 2020. Terlepas dari hasil kesimpulan rapat kerja gabungan bersama Komisi IX dan Komisi XI menyatakan bahwa pihaknya menolak kenaikan iuran yang diusulkan pemerintah. Puan berpandangan bahwa DPR hanya meminta untuk membenahi sistem serta pengelolaan jaminan sosial yang pesertanya sudah mencapai 220 juta jiwa.