
KabarUang.com, Jakarta – Kenaikan iuran BPJS kini telah resmi diputuskan oleh pemerintah setelah melalui beberapa pertimbangan. Besaran kenaikan iuran tersebut meliputi kelas I dari Rp80.000 menjadi sebesar Rp160.000, kelas 2 dari Rp59.000 jadi sekitar Rp110.000. Sementara kelas III diusulkan dari Rp25.500 menjadi sebesar Rp42.000.
Terkait kenaikan tersebut, terdapat beberapa fakta seputar BPJS Kesehatan yang sangat wajib diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada hari Rabu (11/9/2019), diantaranya yaitu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diiringi perbaikan sistem JKN secara keseluruhan. Kenaikan iuran ini juga sebetulnya telah dibahas bersama Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan sampai DJSN.
Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN telah mencapai 233,9 juta layanan. Secara rata-rata jumlah layanan kesehatan melalui JKN telah mencapai 640.822 layanan setiap hari. Meski begitu, sebanyak dari 96,6 juta penduduk miskin dan juga tidak mampu, iurannya dibayarkan pemerintah. Sementara sebanyak 37,7 juta jiwa lainnya iurannya dibayar oleh Pemda.
Sementara itu, salah satu penyebab naiknya iuran BPJS Kesehatan ini adalah karena prinsip gotong-royong dalam program JKN tidak berjalan, dimana yang kaya seharusnya membantu yang miskin dengan mengiur lebih. Tidak heran, peserta mandiri menjadi penyebab terbesar defisitnya JKN.
Selain itu, bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dapat dimasukan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos. Hingga berhak masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.