
KabarUang.com, Jakarta – Badan Koordinator Penanaman Modal atau yang disingkat dengan BKPM bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum serta HAM untuk mempermudah perizinan tinggal terbatas investor asing. Kemudahan tersebut bisa berupa permohonan surat rekomendasi langsung mengajukan online tak perlu datang ke BKPM.
“Jadi, hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang tidak usah, karena udah terintegrasi,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Jakarta, Senin (2/9/2019) seperti dikutip dari Okezone com.
Menurut pendapat dia, dengan adanya sistem seperti ini, Ditjen Imigrasi ini juga bisa melihat identitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki.
“Saya berharap dengan dilakukannya ini, dapat meningkatkan kualitas layanan OSS dan meningkatkan kemudahan perizinan berinvestasi di Indonesia,” tutur dia seperti dikutip dari Okezone com.
Sementera itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, yakni Ronny F Sompie telah mengatakan sistem integrasi ini untuk kemudahan bagi investor asing. Dimana ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2019.
“Nantinya para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web resmi Ditjen Imigrasi tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM. Dan akan berlakukan besok,” ungkap dia seperti dikutip dari Okezone com.