
KabarUang.com, Jakarta – Perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disingkat dengan RAPBN tahun 2020 yang diajukan pemerintah disetujui Badan Anggaran atau yang diisngkat dengan sebutan Banggar DPR RI.
Pada kerangka asumsi makro pada tahun 2020 terjadi perubahan terhadap tiga indikator. Seperti harga minyak mentah diubah yang menjadi USD63 per barel dari semula USD65 per barel. Berubahnya kerangka asumsi makro tersebut, kemudian bisa berdampak terhadap meningkatnya anggaran pendapatan negara sebesar Rp11,6 triliun.
Menurut pendapat Sri Mulyani, dari sisi cost recovery diturunkan menjadi USD10 miliar dari sebelumnya USD11,58 miliar. Berubahnya kerangka asumsi makro tersebut, sangatberdampak terhadap meningkatnya anggaran pendapatan negara yaitu sebesar Rp11,6 triliun.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, maka pemerintah dan juga DPR harus sepakat untuk mengubah target pendapatan negara dalam postur RAPBN tahun 2020 menjadi Rp2.223,2 triliun, naik Rp11,6 triliun RAPBN tahun 2020 sebelumnya.