
KabarUang.com, Jakarta – Daftar Negatif Investasi (DNI) ini merupakan satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Dalam perjalanannya, penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia semkain luas, bahkan dibuka untuk kepemilikan asing.
Aturan soal daftar negatif investasi ini diatur dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014. Berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka. Selain itu, persyaratan di bidang penanaman modal juga memperjelas bahwa setiap penanaman modal wajib mengetahui apa bidang yang menjadi pilihannya.
Dengan adanya kejelasan Peraturan Presiden ini berarti pemerintah berusaha memberikan ruang untuk mengembangkan sayap bagi para pengusaha dan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Pemerintah membagi dalam tiga bidang untuk daftar negatif investasi ini.
1. Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan.

Contohnya yakni usaha perkebunan.
2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Contohnya yakni perkebunan tembakau.
3. Bidang usaha tertutup atau terlarang.

Contohnya yakni budidaya tanaman ganja.
Namun, dalam perjalanannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini disebut belum optimal. Alasannya yakni karena daftar negatif investasi ini kurang tersosialisasi dengan baik. Lalu keterbukaan daftar negatif investasi versi 2016 ini dianggap kurang menarik.
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi ini dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi.
Namun, pada akhirnya mendapatkan tentangan dari pelaku usaha. Hal ini membuat pemerintah memasukkan lima bidang usaha ke dalam daftar negatif investasi atas pertimbangan untuk melindungi UMKM.
Ada empat sektor usaha yang tida jadi dikeluarkan dari daftar negatif investasi. Diantaranya ialah usaha warung internet (warnet), industri pengupasan dan pembersih umbi-umbian, industri percetakan kain serta industri rajut khususnya renda untuk Kelompok A.
Sedangkan untuk Kelompok B yang tidka jadi dikeluarkan ialah perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
Hal diatas berdampak pada pemenuhan persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara penuh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kembalinya lima sektor dalam daftar negatif investasi ini, maka terdapat 49 sektor usaha yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka PKEXVI yakni :
- Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
- Industri kayu veneer.
- Industri kayu lapis.
- Industri kayu lainated beneer lumber (LVL).
- Industri kayu industri serpih kayu (wooden chip).
- Industri pelet kayu (wood pelet).
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.
- Budidaya koral/karang hias.
- Jasa konstruksi migas : Platform.
- Jasa survey panas bumi.
- Jasa Pemboran migas di aut.
- Jasa pemboran panas bumi.
- Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
- Pembangkit listrik di atas 10 MW.
- Pemeriksaan dan pengujian instalagi tenaga listrik atau pemandaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
- Industri rokok elektrik.
- Industri rokok putih.
- Industri rokok lainnya.
- Industri bubur kertas pulp.
- Industri siklamat dan sakarin.
- Industri crumb rubber.
- Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pengundangan.
- Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.
- Jasa survei kuantitas.
- Jasa survei kualitas.
- Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai dengan yang berlau atau yang disepakati.
- Jasa survei/jejak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.
- Persewaan mesin konstruksi dan teknik spil dan peralatannya.
- Persewaan mesin lainnya dan peralatan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik.
- Gas seni.
- Gedung pertunjukan seni.
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek : angkuan parwisata dan angkutan tujuan tertentu.
- Angkutan moda laut negeri untuk penumpang.
- Jasa sistem komuniksi data.
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap.
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak.
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, juga punya akses internet.
- Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya.
- Jasa akses internet.
- Jasa internet telepon untuk keperluan public.
- Jasa interkoneksi internet (NAP_ dan jasa multimedia linnya.
- Pelatihan kerja.
- Industri farmasi obat jadi.
- Fasilitas pelayanan akupuntur.
- Pelayanan pest control atau fungsinya.
- Industri alat kesehatan : kelas B.
- Industri alat kesehatan : kelas C.
- Industri alat kesehatan : kelas D.
- Bank dan laboratorium jaringan dan sel.
Semoga bermanfaat!