No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Rabu, Januari 20, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Investasi

3 Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia

Nurlaila Fitriani by Nurlaila Fitriani
19 September 2019
in Ekonomi, Finansial, Investasi
4 min read
0
3 Daftar Negatif Investasi (DNI) di Indonesia
Ilustrasi via Republika

KabarUang.com, Jakarta – Daftar Negatif Investasi (DNI) ini merupakan satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid X. Dalam perjalanannya, penanaman modal asing untuk berinvestasi di Indonesia semkain luas, bahkan dibuka untuk kepemilikan asing.

Aturan soal daftar negatif investasi ini diatur dalam Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014. Berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka. Selain itu, persyaratan di bidang penanaman modal juga memperjelas bahwa setiap penanaman modal wajib mengetahui apa bidang yang menjadi pilihannya.

Dengan adanya kejelasan Peraturan Presiden ini berarti pemerintah berusaha memberikan ruang untuk mengembangkan sayap bagi para pengusaha dan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Pemerintah membagi dalam tiga bidang untuk daftar negatif investasi ini.

1. Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan.

Bidang usaha yang bersifat terbuka tanpa persyaratan.
Ilustrasi Terbuka Tanpa Syarat via infosawit com

Contohnya yakni usaha perkebunan.

2. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Contohnya yakni perkebunan tembakau.
Ilustrasi Perkebunan Tembakau via liputan6 com

Contohnya yakni perkebunan tembakau.

3. Bidang usaha tertutup atau terlarang.

Bidang usaha tertutup atau terlarang. Contohnya yakni budidaya tanaman ganja.
Ilustrasi usaha terlaranga via hellosehat com

Contohnya yakni budidaya tanaman ganja.

Namun, dalam perjalanannya Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 ini disebut belum optimal. Alasannya yakni karena daftar negatif investasi ini kurang tersosialisasi dengan baik. Lalu keterbukaan daftar negatif investasi versi 2016 ini dianggap kurang menarik.

Baca Juga  Danau Toba Diperluas, Jokowi akan Promosi Besar-besaran Tahun 2020

Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk merevisi daftar negatif investasi ini dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan 54 bidang usaha dari daftar negatif investasi.

Namun, pada akhirnya mendapatkan tentangan dari pelaku usaha. Hal ini membuat pemerintah memasukkan lima bidang usaha ke dalam daftar negatif investasi atas pertimbangan untuk melindungi UMKM.

Ada empat sektor usaha yang tida jadi dikeluarkan dari daftar negatif investasi. Diantaranya ialah usaha warung internet (warnet), industri pengupasan dan pembersih umbi-umbian, industri percetakan kain serta industri rajut khususnya renda untuk Kelompok A.

Sedangkan untuk Kelompok B yang tidka jadi dikeluarkan ialah perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.

Hal diatas berdampak pada pemenuhan persyaratan yang harus dilakukan oleh masyarakat secara penuh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kembalinya lima sektor dalam daftar negatif investasi ini, maka terdapat 49 sektor usaha yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka PKEXVI yakni :

  1. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
  2. Industri kayu veneer.
  3. Industri kayu lapis.
  4. Industri kayu lainated beneer lumber (LVL).
  5. Industri kayu industri serpih kayu (wooden chip).
  6. Industri pelet kayu (wood pelet).
  7. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.
  8. Budidaya koral/karang hias.
  9. Jasa konstruksi migas : Platform.
  10. Jasa survey panas bumi.
  11. Jasa Pemboran migas di aut.
  12. Jasa pemboran panas bumi.
  13. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
  14. Pembangkit listrik di atas 10 MW.
  15. Pemeriksaan dan pengujian instalagi tenaga listrik atau pemandaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
  16. Industri rokok elektrik.
  17. Industri rokok putih.
  18. Industri rokok lainnya.
  19. Industri bubur kertas pulp.
  20. Industri siklamat dan sakarin.
  21. Industri crumb rubber.
  22. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pengundangan.
  23. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.
  24. Jasa survei kuantitas.
  25. Jasa survei kualitas.
  26. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai dengan yang berlau atau yang disepakati.
  27. Jasa survei/jejak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.
  28. Persewaan mesin konstruksi dan teknik spil dan peralatannya.
  29. Persewaan mesin lainnya dan peralatan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik.
  30. Gas seni.
  31. Gedung pertunjukan seni.
  32. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek : angkuan parwisata dan angkutan tujuan tertentu.
  33. Angkutan moda laut negeri untuk penumpang.
  34. Jasa sistem komuniksi data.
  35. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap.
  36. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak.
  37. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, juga punya akses internet.
  38. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya.
  39. Jasa akses internet.
  40. Jasa internet telepon untuk keperluan public.
  41. Jasa interkoneksi internet (NAP_ dan jasa multimedia linnya.
  42. Pelatihan kerja.
  43. Industri farmasi obat jadi.
  44. Fasilitas pelayanan akupuntur.
  45. Pelayanan pest control atau fungsinya.
  46. Industri alat kesehatan : kelas B.
  47. Industri alat kesehatan : kelas C.
  48. Industri alat kesehatan : kelas D.
  49. Bank dan laboratorium jaringan dan sel.
Baca Juga  Donald Trump dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe Tanda Tangani Kesepakatan Perdagangan Terbatas

Semoga bermanfaat!

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Daftar Negatif InvestasiDNINegatif
ShareTweetShare
Previous Post

Memasuki Usia 20, Ini Skincare yang Wajib Dicoba

Next Post

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kirim Balik Sampah Plastik Impor ke Australia

Related Posts

No Content Available
Next Post

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kirim Balik Sampah Plastik Impor ke Australia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terus Dorong Pertumbuhan Industri Financial Technology

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

Skincare Menjadi Salah Satu Bisnis Menarik Di tengah Pandemi

19 Januari 2021
0

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

Penjualan Rumah di Inggris Semakin Menurun Pada January 2021

19 Januari 2021
0

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

Perekonomian AS Alami Keterpurukan , Kebijakan Moneter Semakin Didukung Oleh Ekonomi Domestik

19 Januari 2021
0

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

Tingkat Bunuh Diri di Jepang Melonjak Seiring Melonjaknya Kasus Covid-19

19 Januari 2021
0

PSBB di DKI Berpotensi Diperpanjang!

PSBB di DKI Berpotensi Diperpanjang!

19 Januari 2021
0

Ini Kata Jubir Vaksin Soal Usulan Vaksin Mandiri!

Ini Kata Jubir Vaksin Soal Usulan Vaksin Mandiri!

19 Januari 2021
0

Bisnis Kedai Kopi Lesu, Ini Penyebabnya!

Bisnis Kedai Kopi Lesu, Ini Penyebabnya!

19 Januari 2021
0

Prediksi Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal I-2021

Prediksi Sri Mulyani Soal Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal I-2021

19 Januari 2021
0

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

Tingkat Kemacetan Jakarta Menurun Selama Pandemi, Ini Kata Pengamat!

18 Januari 2021
0

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

Harga Nikel Menguat Seiring Perbaikan Ekonomi China

18 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: