
KabarUang.com, Jakarta – Pemberian kompensasi untuk pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, kemudian DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan juga Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017.
Yang dimana peraturan tersebut mengenai Mutu Pelayanan dan juga Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), yakni Djoko Raharjo Abumanan telah mengatakan, pemberian kompensasi ini secara automatis akan diberikan kepada pelanggan dari tagihan listriknya. Sebab PLN juga sudah memiliki data rinci mengenai berapa pelanggan yang terkena dampak dari padamnya listrik ini.
“Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak sudah tahu ya jumlahnya,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone com.