
KabarUang.com, Jakarta – Komisi Uni Eropa (UE) kini telah resmi mengenakan bea masuk anti subsidi (BMAS) yakni sebesar 8-18% terhadap impor biodiesel asal Indonesia. Kebijakan itu bertujuan untuk bisa mengembalikan tingkat kesetaraan di pasar dengan produsen asal UE.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan yakni Enggartiasto Lukita juga telah mengatakan, pemerintah akan mengirimkan surat keberatan kepada parlemen Uni Eropa terkait pengenaan bea masuk. Rencannya surat keberatan tersebut akan dikirimkan pada hari ini.
“Sudah (kirim surat) saya dalam persisnya rasanya harusnya paling lambat hari ini. Isinya soal nota keberatan. (Karena dianggap tidak adil) iya,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019) seperti dikutip dari Okezone com.
Menurut pendapat Enggar, pemerintah diberikan waktu selama kurang lebih 15 hari untuk menentuka nota keberatan. Nantinya nota keberatan itu juga akan disamapaikan bersama-sama dengan para pengusaha sawit yang ada di Indonesia.
“Kita ada batas waktu 15 hari sampaikan nota keberatan. Dari pengusahanya juga begitu,” ucapnya seperti dikutip dari Okezone com.
Sebagai informasi, Komisi UE yang bertugas merumuskan kebijakan perdagangan bagi kawasan tersebut telah memulai investigasi anti-subsidi pada bulan Desember tahun 2018. Penyelidikan itu menyusul juga dari keluhan Dewan Biodiesel Eropa.
Dalam penyelidikan itu, Komisi UE telah mengklaim telah memiliki bukti jika produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi berupa hibah, subsidi pajak, serta juga akses bahan baku di bawah harga pasar.