
KabarUang.com , Jakarta – Terkait aturan IMEI, Pemerintah kembali menunda penerapan aturan tersebut untuk memberantas ponsel ilegal. Sedianya, aturan ini diterapkan bertepatan pada 17 Agustus kemarin.
Dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, penundaan aturan itu lantaran masih ada sejumlah isu yang mesti dibahas dengan instansi lain. Salah satunya isu pajak dengan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bingung terkait hal tersebut dan tidak mengetahui pajak apa yang dimaksud oleh Menkominfo, sehingga membuat aturan IMEI kembali molor.
“Saya terus terang tadi cek ke Dirjen Pajak. Kami juga ingin cek ke Pak Rudiantara maksudnya pajak apa,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, isu yang diperhatikan Kemenkeu dalam aturan IMEI yaitu soal masuknya ponsel ilegal. Untuk itu, dia mendukung penuh aturan itu sepanjang bisa memberantas peredaran ponsel ilegal.
“Terus terang kita di Kemenkeu, kita concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk dan selama ini yang melakukan tugasnya adalah bea dan cukai,” imbuhnya. Meski demikian, Sri Mulyani siap berdiskusi dengan Rudiantara untuk membahas hambatan yang ada di Kemenkeu.
“Kami siap saja membahas apakah ini dari pajak impor atau aspek lainnya, nanti kita akan lihat,” pungkasnya.