
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah tengah merancang pembentukan bank tanah atau land bank untuk bisa mempermudah proses pembebasan lahan dalam menggarap infrastruktur. Pada saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) tengah menyusun lagi draf Rancangan Undang-Undang pertanahan ayang didalamnya mencakup land bank.
Pembentukan Bank Tanah melalui RUU Pertanahan ini mendapat sambutan baik dari akademisi IPB yakni I Ketut Sunarminto. Menurut pendapatnya, semua hal yang berkaitan dengan tanah pengalamannya di lapangan semakin banyak konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan karena negara tidak hadir.
Misalkan ada investor dan juga yang mendapatkan izin untuk berusaha dan kemudian harus membebaskan tanah sendiri di lapangan, yang terjadi adalah konflik dengan masyarakat, tidak mudah membebaskan tanah itu, maka kemudian banyak izin yang keluar akan tetapi 4 -5 tahun tidak tergarap. Kemudian Pemerintah Daerah mengeluarkan lagi izin di tempat yang sama, investasi menjadi tidak efektif.
“Saya sepakat jika ada Bank Tanah yang fungsinya adalah menyediakan tanah yang clean and clear karena baik untuk kepentingan investasi maupun kepentingan umum,” tandas Ketut seperti dikutip dari Okezone com.
Pada kesempatan yang sama menurut Plh. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat yakni Andi Tenrisau juga mengatakan selain Bank Tanah dalam RUU Pertanahan ini juga memperkenalkan yang disebut rechsverwerking yaitu keadaan hapusnya hak apabila tidak dikuasai serta digunakan dalam jangka waktu tertentu dan dimanfaatkan oleh pihak lain secara itikad baik.
“Kemudian kita tetapkan hak seseorang yang memiliki itikad baik tersebut,” ucapnya seperti dikutip dari Okezone com.