
KabarUang.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo Telah mengatakan kepindahan ibu kota itu ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Lantas yang jadi pertanyaanya, bagaimana dengan gedung dan istana negara nanti, pasca-pemindahan ibu kota?
Menurut pendapat Director Strategic Consulting Cushman & Wakefield yakni Arief Rahardjo, pemerintah ini tetap harus mengelola gedung pemerintahan yang ada di kawasan Jakarta. Salah satu caranya dengan menggandeng pihak swasta.
Pengelolaan itu juga dirasa sangat penting karena ini merupakan aset pemerintah yang berada di Jakarta masih dalam keadaan yang kokoh dan masih bisa dimanfaatkan. Jadi bisa dengan pihak swasta menyewanya.
“Gedung-gedung itu bisa dikelola dan dimanfaatkan, memungkinkan untuk disewakan ke private (swasta),” ujarnya seperti dikutip dari Okezone com.
Pembangunan kawasan induk ibu kota itu juga dimulai dengan seluas 40 ribu hektare (ha) dari areal seluas 180 ribu yang tersedia. Yang dimana, lahan seluas 40 ribu ha itu untuk kebutuhan 1,5 juta jiwa yang pindah terdiri dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kementerian dan lembaga (K/L), tingkat legislatif dan juga yudikatif, serta pelaku ekonomi dan anggota TNI dan Polri.
Adapun kebutuhan biaya ibu kota baru diperkirakan hanya mencapai Rp466 triliun. Yang dimana porsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau yang disingkat dengan APBN dalam pembiayaan ibu kota baru hanya 19%.