
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik. Dengan adanya revisi, impor limbah dengan berbagai bentuk bisa diperketat. Langkah revisi diambil merespons keprihatinan banyaknya sampah dari negara-negara maju yang masuk ke Indonesia ini.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016. Permen secara keseluruhan mengatur tentang Tata Cara Importasi Limbah Non bahan Beracun Berbahaya atau B3.
“Setelah revisi ini kalau tidak di indahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi. Tidak hanya plastik tapi juga macammacam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto seusai rapat di Kemenko Ke maritiman, Jakarta seperti dikutip dari Okezone com.
Revisi tersebut melibatkan sejumlah kementerian/lembaga di antaranya oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan atau yang disingkat dengan KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, serta juga pihak terkait lainnya. Rencananya revisi rampung pada tahun ini.
Dengan adanya revisi Permendag ini, nantinya para eksportir diwajibkan memenuhi prasyarat untuk bisa memasukan sampah ke Indonesia. Sayangnya, Airlangga tidak mau merincikan apa-apa saja yang menjadi pokok di aturan yang baru.
”Dengan revisi Permendag itu kita lihat enam bulan, kalau tidak comply ya di tin dak,” imbuhnya seperti dikutip dari Okezone com.