
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah akan segera memberlakukan suatu kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal juga tersebut diusulkan Kementerian Keuangan atau yang disingkat juga dengan Kemenkeu, terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau yang disingkat DPR.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan atau yang disingkat dengan Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto juga mengatakan, sebanyak 62% sampah plastik di Indonesia berjenis kantong plastik. Jumlahnya tengah mengalami kenaikan dari 14% menjadi sekitar 16%.
“Jadi dengan pertimbangan itu, kantong plastik perlu dikendalikan, bukan dilarang. Tapi dikendalikan, bagaimana caranya bisa dari regulasi dan fiskal,” ujar dia di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (9/7/2019) seperti dikutip dari Okezone com.
Dia juga sudah menuturkan, dari segi regulasi sudah ada larangan penggunaan kantong plastik di beberapa daerah. Dari sisi fiskal, pihaknya juga menggunakan cukai untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mereka punya eksternalitas negatif.