No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 23, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 23, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Ekonomi

RUU Pertanahan Kini Bisa Membenarkan Suatu Tudingan Internasional

Sarah Gunawan by Sarah Gunawan
27 Juli 2019
in Ekonomi
1 min read
0
Ilustrasi Peraturan via e-the-i blogspot com

KabarUang.com, Jakarta – Kehadiran Rancangan Undang-Undang atau yang disingkat dengan RUU Pertanahan memang sangat ditunggu. Karena, selama ini penyelesaian persoalan pertanahan hanya melalui satu instrumen, yakni Undang-Undang Pokok Agraria atau yang disingkat dengan UU PA.

Karena itu, kehadiran RUU Pertanahan diharapkan akan bisa melengkapi UU PA yang sudah ada. Jadi, nantinya kekurangan dalam UU PA dapat disempurnakan dalam RUU Pertanahan.

Baca Juga  Ekspor Kerajinan Semakin Meningkat, Devisa Perekonomian Nasional Menjadi Untung

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, ternyata isi RUU Pertanahan tidak lagi seperti yang diharapkan. Bahkan lebih cenderung menciptakan persoalan baru.

Kehadiran RUU Pertanahan tidak lagi bermaksud menyelesaikan masalah, tetapi nantinya justru menimbulkan masalah baru yang berujung pada plegitimasian dan juga pembenaran untuk melakukan perusakan lingkungan.

“Sekaligus membenarkan tudingan internasional bahwa kita memang melakukan deforestasi yang selama ini kita bantah dengan berbagai cara, termasuk me lalui diplomasi internasional oleh pihak terkait,” ungkap pakar kehutanan IPB Bambang Hero di Jakarta kemarin seperti dikutip dari Okezone com.

Baca Juga  Raup Cuan Saat Lebaran Dari Berdagang Parsel

Bambang juga mencontohkan dalam Pasal 35 ayat 5 RUU Pertanahan yang memaksa pemegang hak untuk menyediakan tanah untuk pekebun dan juga petani atau penambak di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU yang luasnya paling sedikit yaitu 20% dari luas tanah yang diberikan.

Baca Juga  Akhirnya Eminten Milik Harry Tanoe Siap Private Placement dan Stock Split

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: RUUTudingan
ShareTweetShare
Previous Post

Penambahan Bank Wakaf Mikro Itu Tergantung Dari Modal Sosial

Next Post

Bos BTN Yakin Pada Semester II-2019 Lahan Subur Bagi Properti

Related Posts

Pemerintah Punya Visi Jauh Ke Depan Dari RUU Omnibus Law, Publik Harus Tau
Bisnis

Pemerintah Punya Visi Jauh Ke Depan Dari RUU Omnibus Law, Publik Harus Tau

25 Februari 2020
Pembahasan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja, KPSI Tidak Ikut Hadir
Ekonomi

Pembahasan Draf RUU Cipta Lapangan Kerja, KPSI Tidak Ikut Hadir

17 Februari 2020
RUU Minerba Fokus Pada Economy Growth
Ekonomi

RUU Minerba Fokus Pada Economy Growth

14 Februari 2020
Next Post
Bos BTN Yakin Pada Semester II-2019 Lahan Subur Bagi Properti

Bos BTN Yakin Pada Semester II-2019 Lahan Subur Bagi Properti

Sekarang Aturan Impor Sampah Sangat Harus Diperketat

Sekarang Aturan Impor Sampah Sangat Harus Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: