
KabarUang.com, Jakarta – Presiden Amerika Serikat yakni Donald Trump sudah memerintahkan penyelidikan atas suatu rencana Prancis yang akan mengenakan pajak terhadap perusahaan teknologi.
Seperti diketahui, pajak perusahaan digital menjadi isu yang sangat hangat pada akhir-akhir ini menyusul adanya industri 4.0.
“Amerika Serikat sangat khawatir bahwa pajak layanan digital yang diperkirakan akan dibahas Senat Prancis secara tidak adil akan menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika,” kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan tentang penyelidikan, seperti dikutip Okezone com, Kamis (11/7/2018).
Langkah ini bisa memberikan waktu selama satu tahun bagi Lighthizer, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang apakah rencana pajak digital Prancis bisa merugikan perusahaan teknologi Amerika atau tidak.
Investigasi “Section 301” akan bisa menentukan, apakah retribusi terhadap perusahaan digital AS ini nantinya akan menimbulkan praktik perdagangan yang tidak adil. Investigasi sebelumnya telah membahas praktik perdagangan China dan juga subsidi Uni Eropa pada pesawat komersial besar.
Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire pada bulan Maret yang mengatakan, pengenaan pajak sebesar 3% atas pendapatan Perancis dari perusahaan besar, yang kini bergerak di sektor internet, dengan penghasilan sebesar 500 juta euro atau juga setara USD563 juta per tahun.