
KabarUang.com, Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan cukai pada kantong plastik sebesar Rp30.000 per kilogram (kg) atau juga Rp200 per lembar. Kebijakan ini juga diyakini bakal efektif mengurangi konsumsi kantong plastik yang memang sudah menjadi masalah di lingkungan.
Kabid Kebijakan Kepabeanan serta juga Cukai Nasrudin Joko Surjono sudah mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau yang disingkat KLHK, kantong plastik berbayar berhasil mengerem 20% sampai 30% penggunaan plastik. Kajian itu juga sesudah KLHK memberikan surat edaran mengenai diet kantong plastik pada tahun 2016.
“Turunnya sekitar 25%-30% berdasarkan data dari KLHK,” ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) seperti dikutip dari Okezone com.
Dia juga mengatakan, menengok negara lainnya yang lebih dahulu menerapkan cukai plastik, konsumsi kantong plastik pun terjadi di negara tersebut. Seperti di Inggris, ketika penggunaan kantong plastik dikenakan biaya hal itu membuat konsumen mengurangi konsumsinya, sehingga ini sudah bisa dikatakan berdampak positif pada lingkungan.