
KabarUang.com, Jakarta – Diskon tiket pesawat dengan rute penerbangan yang sangat murah atau low cost carrier atau yang disingkat dengan LCC yaitu sebesar 50% akan dimulai pada esok hari. Akan tetapi sayangnya, pemerintah dinilai belum memiliki aturan khusus yang mengatur diskon tersebut.
Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo juga sudah mengatakan, bahwa tidak adanya aturan berpotensi untuk ditolak oleh maskapai. Meskipun nantinya jenis penolakannya akan dilakukan secara halus, misalnya dari cara menjual tiket dengan harga tinggi terlebih dahulu, ketika sudah tidak laku baru nantinya diberi diskon.
“Ada kemungkinan nolak secara halus, yaitu mereka menjual harga tinggi dulu. Kemudian kalau kursinya yang itu sudah penuh baru jual yang harga diskon,” ujarnya seperti dikutip dari Okezone com, Rabu (10/7/2019).
Kemudian, ketika pemerintah tidak konsisten untuk dapat memberikan insentif. Maskapai tentu saja bisa membelot serta tidak ingin mengikuti kemauan pemerintah dalam memberikan diskon tiket pesawat.