
KabarUang.com, Jakarta – Grab kini mulai menerapkan sistem baru berupa denda bagi pelanggan yang sudah membatalkan perjalanan dimulai per tanggal 17 Juni 2019. Terkait hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan yakni Ahmad Yani memberi penjelasan soal denda bagi konsumen yang segera membatalkan perjalanan.
“Jadi, apabila pengemudi sudah sampai di lokasi pick up dan dibatalkan maka pengorder kena denda. Kenanya gimana? Kalau memakai OVO maka dipotong saldo OVO. Kalau bayar tunai maka akan dilimpahkan pada orderan selanjutnya,” ujar dia di Gedung KSP Jakarta, Rabu (19/6/2019) seperti dikutip dari Okezone com.
Dia juga sudah menjelaskan, denda ini akan diberlakukan karena pihak Grab ingin menghilangkan orderan fiktif. “Jadi Grab punya call center maka itu kalau ada masalah bisa langsung hubungi call center,” ungkap dia seperti dikutip dari Okezone com.
Sebelumnya, Grab juga sudah menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan atau dibatalkan maupun membatalkan. Pastikan dahulu pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan atau dalam artian bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.