No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 26, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Selasa, Januari 26, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home

Akibat Banyak Isu Pencurian Data Lewat VPN, Akhirnya Kominfo Atur Penggunaan VPN

Imelda Fadilla by Imelda Fadilla
13 Juni 2019
in Teknologi
2 min read
0
ilustrasi via HITekno com
ilustrasi via HITekno com

KabarUang.com , Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tengah mengkaji regulasi terkait layanan VPN (Virtual Private Network) yang saat ini beredar di Indonesia. Langkah itu diambil akibat banyak isu yang beredar terkait pencurian data pengguna melalui sejumlah aplikasi VPN.

“Kita tahu VPN harusnya melindungi, kita lagi kaji untuk membuat regulasi jadi layanan VPN itu harus berijin karena umpamanya perlindungan data pribadi dijaga, data-datanya dan keamanannya harus dijaga,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Aksi Para Menteri Ekonomi Yang Ngegas Motor Listrik

Lebih lanjut kata Semuel, pihaknya tidak akan sepenuhnya melarang layanan VPN seperti yang dilakukan Rusia. Sebab, dia menilai sejatinya VPN merupakan layanan internet tertutup yang berfungsi sebagai pelindung data dan banyak perusahaan memanfaatkan VPN, salah satunya industri perbankan.

Namun, Kominfo akan membuat regulasi bagi penyedia VPN yang banyak ditemukan di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan mengharuskan memiliki izin dan lisensi.

“Banyak layanan VPN, bank juga pake layanan VPN. Fakta perusahan-perusahaan pakai layanan VPN itu harusnya secure tapi kita tidak tahu yang nyediain dalam payung hukum, siapa yang mau meregulasi mereka? Kalau mereka ngambil data, gimana?,” jelas Semuel.

Baca Juga  Biznet Dukung WFH dan Layanan Online Learning Dengan Menaikkan Bandwidth

“Pokoknya yang beroperasi [layanan VPN] di sini harus ada penanggung jawabnya.”

Sebelum resmi ditetapkan, Kominfo tengah gencar mensosialisasikan penggunaan VPN ‘gratisan’ kepada masyarakat. Aplikasi VPN ramai diunduh dan menjadi pembicaraan setelah Kominfo melakukan pembatasan akses media sosial dan pesan instan sebagai imbas aksi 22 Mei lalu.

Baca Juga  Stop! Jangan Instal Aplikasi Berbahaya CovidLock di Smartphone Anda

Pengamat keamanan siber sempat mewanti-wanti bahaya keamanan data pengguna jika menggunakan VPN, apalagi aplikasi yang diunduh secara gratis. Setelah masa pembatasan berakhir, Kominfo meminta masyarakat menghapus aplikasi VPN di perangkat yang digunakan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Tags: Handphone
ShareTweetShare
Previous Post

Perdebatan Tentang Cara Mengatasi Perubahan Besar dan Transformasional di Dunia Kerja Berlangsung di Konferensi Perburuhan

Next Post

Alasan Kenapa Kamu Harus Baca Buku Hijrah = Move On Karya Setia Furqon Khalid

Related Posts

Xiaomi Rencana Akan Rekrut 5000 Tenaga Ahli IT
Bisnis

Xiaomi Rencana Akan Rekrut 5000 Tenaga Ahli IT

8 November 2020
Next Post
Alasan Kenapa Kamu Harus Baca Buku Hijrah = Move On  Karya Setia Furqon Khalid

Alasan Kenapa Kamu Harus Baca Buku Hijrah = Move On Karya Setia Furqon Khalid

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Ketidakpastian Keuangan Indonesia Sampai Tahun 2020

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Ketidakpastian Keuangan Indonesia Sampai Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: