
KabarUang.com, Jakarta – PT MRT Jakarta kini akan segera menetapkan tarif normal MRT Jakarta pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019. Dimana sebelumnya juga sudah memberikan diskon sebesar 50%.
Mengutip juga keterangan resmi MRT, dikawasan Jakarta, pada hari Sabtu (11/5/2019), tarif normal ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit.
Tarif minimal MRT Jakarta adalah sekitar Rp3.000,00 dan juga tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp14.000,00.