
KabarUang.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau yang disingkat dan disebut juga oleh Satgas 115 mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing atau yang disingkat dengan KIA pelaku illegal fishing. Kali ini juga ada sebanyak 13 kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam dimusnahkan langsung dengan cara ditenggelamkan.
Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas 115, yakni Susi Pudjiastuti, di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu 4 Mei 2019.
Pemusnahan 13 kapal ini juga merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan sebanyak 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Sebelumnya, sebanyak dua kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada bulan April lalu. Adapun juga sebanyak 36 kapal lainnya rencananya akan menyusul kemudian.
Dengan dimusnahkannya 13 kapal tersebut, jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak pada bulan Oktober tahun 2014 sampai dengan pada saat ini bertambah menjadi sebanyak 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 284 kapal Vietnam, lalu sekitar 92 kapal Filipina, kemudian 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal China, 1 kapal Nigeria, kemudian ada 1 kapal Belize, dan juga sebanyak 26 kapal Indonesia.