
KabarUang.com, Jakarta – Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa kita kenal dengan sebutan PNS, nantinya mereka wajib kerja pada tanggal 10 Juni 2019. Jika mereka bolos pasca libur Lebaran, siap-siap akan ada sanksi yang diberikan kepada mereka.
Dalam aturan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019, para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan juga Instansi Daerah diminta melaporkan hasil pemantauan kehadiran ASN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019. Hasilnya harap diinput langsung melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama tepat pada pukul 15.00 WIB.
“Terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas MenpanRB Syafruddin seperti dikutip dari Okezone com.