![]() |
Ilustrasi BI via asia nikkei com |
Kepala OJK 6 Sulawesi Maluku dan juga Papua (Sulampua) Zulmi juga mengatakan, dua produk yang dikeluarkan perusahaan startup itu cukup menjadi perhatian masyarakat khususnya bagi pengguna aplikasi-aplikasi tersebut.
“Ovo dan satu lagi (GoPay) termasuk sistem pembayaran. Artinya jika transaksi maka bayar pakai itu dan perizinan serta pengamanannya memang dari BI,” ujarnya dilansir dari Antaranews, Rabu (3/4/2019) seperti dikutip dari okezone com
Oleh karena itu, kata dia, jika ada hal bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh sistem pembayaran tersebut, maka sudah sepatutnya melaporkan hal itu ke BI sebagai pengawas mereka.
“Jadi jika terkait sistem pembayaran maka harus ke regulatornya. Tapi seandainya terkait dengan industri keuangan apakah perbankan, nonbank, atau pasar modal, maka bisa lapor ke OJK,” jelasnya seperti dikutip dari okezone com