![]() |
Ilustrasi Fintech via banknxt com |
Destry Damayanti selaku Anggota Dewan Komisioner LPS, telah menjelaskan bahwa pengembangan ruang lingkup penjaminan dana simpanan di sektor fintech itu akan difokuskan terlebih dahulu di sektor industri fintech crowdfunding. Pola pembiayaan itu juga merupakan fintech yang melakukan penggalangan dana secara massal untuk membiayai suatu tujuan tertentu yang dapat disepakati secara bersama.
“Crowdfunding kan sifatnya mengumpulkan dana dari masyarakat. Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada Undang Undang LPS kita bahwa itu juga termasuk jaminan,” kata dia di Hotel Westin, Jakarta, Kamis 28 Februari 2019 seperti dikutip dari viva co id
Meski begitu dia juga mengakui bahwa perihal fintech sektor lain seperti pembiayaan atau peer to peer lending maupun juga fintech pembayaran yang juga pada dasarnya dijadikan alat oleh masyarakat untuk menanamkan dananya pada sebuah aplikasi sebagai alat pembayaran, LPS juga tidak akan bisa untuk memberikan penjaminan simpanan di sektor tersebut, dikarenakan beberapa hal.
“Peer to peer kan sifatnya bukan simpanan. Peer to peer itu kan investasi yang langsung dialokasikan ke pihak peminjam. Jadi, sejauh ini kalau fintech peer to peer lending kami serahkan ke OJK,” tutur Destry seperti dikutip dari viva co id
“Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-Money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Gopay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana,” ujarnya seperti dikutip dari viva co id
Jika mengacu kepada aturan yang sudah ada di UU seperti halnya di Undang Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, memang LPS hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Yang sementara itu dana nasabah yang ditempatkan lewat fintech sifatnya bukan dikatakan simpanan.