![]() |
Ilustrasi Kurma via m bizlaw id |
“Pengenaan tarif nol ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia dalam mendukung penguatan kehidupan sosial dan kapasitas ekonomi Palestina dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk Palestina,” kata Enggar lewat keterangannya, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Jumat (1/3/2019) seperti dikutip dari okezone com
Penegasan tersebut juga disampaikan Mendag dalam Konferensi Pers Penghapusan Tarif atas Produk Kurma dan Minyak Zaitun Asal Palestina, di Kantor Wakil Presiden RI, kawasan Jakarta, pada hari Kamis 28 Februari 2019.
Sebelumnya, Mendag Enggar bersama Wakil Menteri Luar Negeri RI yakni Abdurrahman Mohammad Fachir telah mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla untuk menerima Duta Besar Palestina untuk ke Indonesia, yakni Zuhair Al Shun, di kantor Wapres.
Enggar juga mengungkapkan bahwa ketentuan untuk penghapusan tarif untuk kedua produk Palestina tersebut sudah berlaku aktif pada tanggal 21 Februari 2019 ditandai dengan pengiriman nota diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri RI kepada pihak Palestina.
Salah satu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 126/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina.
“Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan sudah dapat menikmati kurma asal Palestina saat Ramadan tiba,” ujar Mendag seperti dikutip dari okezone com
Menurut Enggar langkah penghapusan tarif ini juga akan menjadi momentum yang sangat penting bagi peningkatan hubungan perdagangan bilateral Indonesia dan Palestina.
Data Badan Pusat Statistik atau BPS menunjukkan, total perdagangan Indonesia-Palestina pada tahun 2018 mencapai USD3,5 juta, terdiri dari ekspor Indonesia sebesar USD2,8 juta atau yang dapat dikatakan naik sekitar 34 persen dibanding 2017 (YoY). Sementara impor sebesar USD727 ribu atau naik 113% (YoY).
Produk-produk ekspor Indonesia ke Palestina meliputi ekstrak, esens, dan juga konsentrat kopi, teh (2,1 juta dolar AS); pasta (USD356 ribu); roti, pastri, kue, biskuit, dan peralatan toko roti (USD192 ribu); piring, alas, dan juga perkakas dari karet vulkanisir (USD43,3 ribu) serta arang kayu (USD30 ribu).
Sedangkan, untuk produk impor utama Indonesia dari Palestina yaitu kurma segar atau dikeringkan (USD722,7 ribu) dan juga minyak zaitun dan fraksi lainnya dari zaitun (USD4,1 ribu), serta sekrup, baut, dan juga mur (USD206 ribu).
Kurma dan minyak zaitun masih belum banyak diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya penghapusan tarif bea masuk, maka konsumen dan juga industri domestik mempunyai alternatif pilihan sumber asal kurma dan juga minyak zaitun yang lebih kompetitif.