![]() |
ilustrasi via hiveminer.com |
KabarUang.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaannya pada kontrak karya Freeport Indonesia menemukan penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare (ha) oleh perusahaan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan memberikan tagihan sanksi denda.
Denda Rp460 miliar pun diberikan kepada Freeport dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Oleh sebab itu, Clayton Allen Wenas atau Tony Wenas di sela acara peresmian Institut Industri Tambang dan Mineral (Mining and Mineral Industry Institute/MMII) di Jakarta, Jumat (1/2) mengungkapkan perusahaan berhak melakukan klarifikasi atas besaran sanksi tersebut.
“Kami masih mengkalkulasi. Detilnya harus dihitung. Kami hitung nanti sama-sama diskusi dengan KLHK,” ujarnya.
Selanjutnya Tony mengungkapkan bahwa selaku pemegang saham mayoritas, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tidak ikut menanggung dalam hal mengeluarkan kas perseroan untuk membayar sanksi tersebut.
“Sanksi tersebut murni ditanggung oleh kas Freeport Indonesia”, ujarnya.