![]() |
Ilustrasi Air Bersih via netralnews com |
Menurut pendiri Institute for Competition and Policy Analysis atau ICPA yakni Syarkawi Rauf, ia mengatakan kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, dapat diatasi dengan skema pendanaan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau yang disingkat dengan KPBU.
Pemerintah dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan juga pihak swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan atau dengan kata lain funding gap, akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur.
Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah terus mencari alternatif pendanaan, salah satunya juga yang melalui skema KPBU. Pada tahun 2019, pendanaan melalui skema KPBU Availability Payment atau yang disingkat dengan AP sangat diharapkan dapat mencapai sekitar Rp9,83 triliun.