![]() |
Ilustrasi Menko Darmin via nawacita co |
Darmin juga mengatakan, dalam sistem perizinan Online Single Submission atau OSS yang telah dijalankan pemerintah, SIUP dan juga TDP sudah tidak ada. Ketentuan ini juga tertuju pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Simple saja itu dengan OJK, kan kita sudah punya OSS. Kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP, TDP, nah aturan OJK itu masih. Jadi supaya disinkronkan saja,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta Selasa malam 19 Februari 2019 seperti dikutip dari viva co id
Ia juga menjelaskan sekali lagi bahwa ia dan pihaknya akan segera melakukan sinkronisasi kebijakan OSS, kemudahan dalam berusaha atau juga dapat disebut ease of doing business atau EoDB dan juga pada aturan OJK itu akan selesai dalam waktu dekat ini. Sinkronisasi ini menyusul laporan pengusaha bahwa masih ada TDP dalam persyaratan perbankan.
“Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP kan pusing kita, orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP,” ujar mantan Gubernur Bank Indonesia itu seperti dikutip dari viva co id
Darmin juga mengakui bahwa TDP masih menjadi salah satu syarat untuk pengajuan kredit. Untuk itulah, perlu sekali dilakukan sinkronisasi kebijakan.
OJK sendiri mengaku berjanji akan menyelesaikan kasus atau tindakan dalam mengsinkronisasikan kebijakan itu dalam waktu yang sangat cepat dan akan segera selesai dalam waktu dekat ini.