![]() |
Ilustrasi Menkeu Tandatangani Aturan Pajak e-Commerce via medcom id |
KabarUang.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) telah ditandatangani oleh menteri keuangan Sri Mulyani.
Peraturan Pemerintah Nomor 210/PMK.010/2018 tersebut ditandatangani per 31 Desember 2018. Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Penyedia Platform Marketplace diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu, ditegaskan pula melalui PMK ini bahwa Pedagang atau Penyedia Jasa diwajibkan untuk memberitahukan NPWP nya kepada Penyedia Platform Marketplace.
Bagi pedagang atau penyedia jasa yang belum memiliki NPWP saat ini, disebutkan bahwa:
- Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace; atau
- Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.
Menurut PMK ini juga, bagi PKP Penyedia Jasa atau PKP Pedagang yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan / atau JKP (Jasa Kena Pajak) melalui Penyedia Platform Marketplace diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan:
- Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; atau
- Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31 Desember 2018 itu.
Sumber: setkab.co.id