No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Peritel Komplain Minimal ‘Tax Refund’ Selangit bagi Turis

Eka by Eka
20 Januari 2019
in Tak Berkategori
3 min read
0
ilustrasi via liputan6 com



KabarUang.com , Jakarta – Pelaku usaha ritel mengeluhkan tingginya batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) untuk fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund bagi turis asing. Akibat batas minimum yang tinggi, wisatawan asing lebih suka berbelanja di negara lain ketimbang di Indonesia.

Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengungkapkan batas minimum di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara tetangga.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 16 E disebutkan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

Namun demikian, pemerintah mengatur nilai fasilitas pengembalian PPN di atur paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, jika tarif PPN adalah 10 persen dari total pembelian, maka turis asing baru bisa mendapatkan fasilitas pengembalian PPN setelah transaksi minimal Rp5 juta.

Handaka menuturkan fasilitas pengembalian PPN di negara lain lebih terjangkau. Misalnya, batas minimum pengembalian PPN di Singapura sebesar S$100 atau setara Rp1 juta (kurs Rp10.467 per dolar Singapura) dan Thailand sebesar 2.000 baht atau setara Rp896 ribu (kurs Rp448,20 per baht Thailand).

Baca Juga  Data Ekspor Jagung Dipertanyakan Setelah Keran Impor Dirilis

Tidak hanya di kawasan Asia Tenggara, fasilitas pengembalian PPN di Indonesia juga kalah saing dengan negara lain. Misalnya, Jepang sebesar 5.000 yen atau setara Rp649 ribu (kurs Rp129,82 per yen Jepang), Korea Selatan sebesar 30 ribu won atau setara Rp379 ribu (kurs Rp12,66 per won Korea), dan Inggris sebesar 50 poundsterling atau setara Rp919 ribu (kurs Rp18.399 per poundsterling Inggris).

“Suasana belanja menjadi tidak kondusif, turis asing misalnya dari Amerika Serikat (AS) mereka tidak hanya singgah di Indonesia, tapi juga ke Bangkok dan Singapura. Jadi, mereka melihat Bunaken dan Borobudur, tapi belanja di Singapura,” kata Handaka keCNNIndonesia.com akhir pekan ini.

Baca Juga  Masyarakat Akan Beralih ke Transportasi Lain Akibat Tarif Ojol Mahal

Oleh karena itu, Handaka yang juga menjabat sebagai Managing Director Sogo Indonesia, meminta agar pemerintah menurunkan batas minimum PPN tersebut. Lewat fasilitas pengembalian PPN yang lebih ‘ramah’, Handaka meyakini sektor ritel bisa kembali bergairah.

Terlebih, lanjut Handaka, pertumbuhan turis asing cukup signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada periode Januari-November 2018 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 14,39 juta wisman atau naik 11,63 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 12,89 juta orang.

Jika sektor ritel Indonesia ingin bersaing dengan negara tetangga, maka batas minimal PPN untuk fasilitas pengembalian PPN idealnya di rentang Rp1 juta-Rp2 juta.

“Pemerintah diharapkan lebih jeli melihat peluang, karena selama ini pemerintah kurang jeli melihat peluang turis yang sudah naik,” tutur Handaka.

Head of Corporate Communication PT Mitra Adiperkasa (MAP) Fetty Kwartati mengamini pernyataan Handaka. Ia menuturkan tidak semua turis asing yang berkunjung ke Indonesia berbelanja hingga Rp5 juta.

Padahal, fasilitas pengembalian pajak ini cukup menarik bagi turis asing. Ketentuan ini juga lazim berlaku di negara lain.

Baca Juga  Tahun Lalu, Indofood Sukses Makmur Cetak Penjualan Rp 73,39 Triliun

“Turis mengharapkan pengembalian pajak, sehingga harganya sangat kompetitif. Ini juga mendorong turis belanja di Indonesia karena harganya kompetitif,” imbuh dia.

Selain tingginya batas minimal, ia mengungkapkan pemerintah kurang mensosialisasikan kelonggaran tersebut baik kepada wisman maupun pelaku usaha sendiri. Akibatnya, tidak banyak toko ritel yang mengimplementasikan fasilitas pengembalian pajak.

“Di bandar udara tidak terlihat banyak info yang menunjukkan terkait pengembalian pajak juga terkait proses klaim,” jelasnya.

Fetty menambahkan pelaku usaha ritel, melalui asosiasi, telah menyuarakan pengkajian ulang atas regulasi pengembalian pajak agar efektif di lapangan.

Peritel menyampaikan dua poin utama, yaitu penurunan batas minimal PPN yang mendapat fasilitas pengembalian pajak dan peningkatan sosialisasi kepada wisman serta pelaku usaha.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ShareTweetShare
Previous Post

Penjelasan Darmin Perihal Industri Ritel Yang Tumbang

Next Post

Pemerintah Targetkan 8 Kawasan Industri Beroperasi Tahun Ini

Related Posts

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat
Pertambangan

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!
Covid 19

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!
Covid 19

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!
Ekonomi

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!
Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!
Covid 19

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!
Bisnis

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!
Regional

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Next Post

Pemerintah Targetkan 8 Kawasan Industri Beroperasi Tahun Ini

CLAY Resmi Melantai Di Bursa, Lepas 520 Juta Saham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: