 |
Ilustrasi OJK via starjogja com |
KabarUang.com, Jakarta – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mampu memastikan bahwa kebijakan pembebasan uang muka atau DP pada kendaraan bermotor, tidak akan mengakibatka kemacetan atau bahkan memperparahnya. Karena, pembebasan uang muka tidak hanya bagi kendaraan konsumtif melainkan juga untuk kendaraan produktif.
Bambang W. Budiawan selaku Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, mengatakan, untuk cara pandang terhadap perusahaan pembiayaan atau multi finance itu yang seringkali dianggap sebagai perusahaan pembiayaan kredit kendaraan motor untuk mobil maupun motor pribadi yang perlu dibenahi.
Menurutnya juga, multi finance bisa melakukan pembiayaan kendaraan-kendaraan sektor produktif, semisalkan saja mobil angkutan kota atau yang sering disebut dengan angkot, dan juga mobil pickup untuk angkat barang maupun untuk truk-truk kecil.
“Jadi, sebenarnya banyak yang bisa kita lakukan di perusahaan pembiayaan, dan di-image kan tidak hanya untuk konsumtif, bikin macet dan seterusnya, tidak begitu. Kalau bikin macet di desa, kan enggak apa, ngangkut sayur, ngangkut orang, ngangkut pasir segala macam, untuk truk-truk kecil yang produktif kan jadi maju ekonomi,” katanya di Gedung BI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019 seperti dikutip dari viva.co.id
Dan menurut pendapatnya juga untuk perusahaan pembiayaan itu juga sangat bisa untuk membiayai sektor-sektor infrastruktur, misalnya PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia maupun PT Saran Multi Infrastruktur.
Akan tetapi, karena stigma masyarakatnya terkait arah bisnis perusahaan multi finance yang selalu dianggap untuk kendaraan bermotor, maka kebijakan pembebasan uang muka juga menjadi dianggap sangat tidak efektif.
“Ada lagi, kalau kita kenal powerplant infrastruktur yang memasok 20 persen listrik Jawa Bali itu di Jepara. itu exposure base, tetapi enggak pernah ter-expose saja. Central Java Power itu bangun powerplant-powerplant untuk kasih listrik untuk orang Jawa dan Bali, bantu PLN, PLN beli di dia, PLN distribusi ke masyarakat,” tegasnya seperti dikutip dari viva.co.id
“Sangat dimungkinkan pembiayaan itu tidak hanya konsumtif. Patut diingat juga perusahaan pembiayaan ini dari sisi risk management-nya hanya yang boleh punya NPF (kredit bermasalah) di bawah satu persen, itu juga bukan wajib, tapi kalimatnya dapat. Jadi dia bisa memilih,” tambah Bambang seperti dikutip dari viva.co.id
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait