No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Kamis, Januari 28, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Alasan Mengapa Selebgram dan Youtuber Harus Kena Pajak, Karena Punya Penghasilan Fantastis

Eka by Eka
22 Januari 2019
in Tak Berkategori
3 min read
0
Ilustrasi Selebgram dan Youtuber Kena Pajak via nalar id
KabarUang.com, Jakarta – Pengaturan pajak bagi pelaku usaha di Instagram dan Youtube saat ini, tengah menjadi sorotan pemerintah, setelah selang beberapa waktu, pengaturan pajak bagi pelaku usaha perdagangan elektronik atau e-Commerce yang diluncurkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan,  menekankan bahwa bagi mereka yang memiliki pendapatan di bawah ketentuan Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp45 juta per bulannya atau Rp54 juta per tahun tidak akan dikenakan. Lalu bagaimana dengan nasib para selebritis Instagram atau selebgram dan juga Youtuber yang memiliki pendapatan di atas itu.
Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA),  menilai bahwa dalam pengawasan ketat terhadap sosial media influencer tersebut, memang sangat perlu dilakukan oleh pemerintah. Mengapa? Karena Instagram dan Youtube bagi para selebritas tersebut mampu membantu dan mendongkrak penghasilan mereka secara fantastis dalam waktu yang cukup singkat.
 
Ia juga menelaah dan memberi contoh, seperti halnya Dewi Sanca yang memiliki akun Youtube bernama Dewi Sanca, dan sekarang ia malah ingin fokus menjadi Youtuber dan influencer terkenal dengan jumlah subscriber yang sudah ia  miliki sudah mencapai lima juta pengikut, dengan adanya banyak pengikut, pundi-pundi rupiah pun terus tergelontorkan dengan cepat dan dalam jumlah yang banyak. Rincian penghasilan Dewi Sanca pada tahun 2018, telah mencapai Rp700 juta per bulannya. Sedangkan untuk penghasilan selama setahun, Dewi Sanca bisa mendapatkan jumlah total sampai sebesar Rp8,4 miliar.
Yustinus juga menegaskan, mereka sangat patut dikenakan pajak, perhitungan pajak untuk mereka bisa berpatok ke dalam Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.
“Sehingga, seorang Youtuber dalam perlakuan perpajakannya dapat diklasifikasikan sebagai pekerja seni. Jadi, total pajak terurang dari penghasilan yang diperoleh Dewi Sanca di tahun 2018 adalah Rp1.205.000.000,” katanya kepada VIVA, Senin 21 Januari 2019 seperti dikutip dari viva.co.id
Ia juga mengatakan, bahwa secara umum penghitungan pajak berdasarkan norma itu lebih disarankan berdasarkan operasional bisnis yang tidak begitu kompleks dari youtuber, misalnya perhitungan biaya, beban, dan sebagainya, sehingga Youtuber tidak perlu melakukan pembukuan yang teramat rumit atas semua transaksi bisnisnya.
“Kemungkinan, besaran utang pajak juga dimungkinkan lebih kecil dengan perhitungan norma tersebut. Penghitungan pajak secara normal berdasarkan UU PPh juga dapat dilakukan oleh Youtuber, yakni dengan melakukan pembukuan akuntansi atas setiap transaksi bisnisnya dan dilakukan rekonsiliasi fiskal untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak,” ungkap dia seperti dikutip dari viva.co.id
“Perhitungan ini lebih cocok digunakan bagi entitas bisnis yang kompleks dan youtuber yang memiliki banyak pembiayaan dalam proses bisnisnya,” tambahnya, seperti dikutip dari viva.co.id

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Baca Juga  Kemenperin Targetkan Ekspor Produk Tekstil Capai USD 15 Miliar pada 2019
ShareTweetShare
Previous Post

Jelang Perayaan Imlek, Pedagang Babi Untung Rp 15 Juta Per Hari

Next Post

KPPU Panggil Maskapai Terkait Dugaan Kartel Pesawat

Related Posts

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat
Pertambangan

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!
Covid 19

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!
Covid 19

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!
Ekonomi

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!
Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!
Covid 19

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!
Bisnis

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!
Regional

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Next Post
KPPU Panggil Maskapai Terkait Dugaan Kartel Pesawat

KPPU Panggil Maskapai Terkait Dugaan Kartel Pesawat

Kemenpar Jaring Wisman Eropa Lewat FITUR 2019 di Spanyol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

Banjir di Kalimantan, Produksi Batubara Tersendat

25 Januari 2021
0

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

Ini Kata Kemenkes Soal Pentingnya Vaksinasi!

25 Januari 2021
0

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

KOMNAS KIPI Terima 30 Laporan Efek Samping Pasca Vaksinasi, Ini hasilnya!

25 Januari 2021
0

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: