No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 23, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Sabtu, Januari 23, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Denda 500.000 Rubel Akibat Tak Patuhi UU Federasi Rusia

Eka by Eka
12 Desember 2018
in Tak Berkategori
3 min read
0
Ilustrasi via Geeq.com

KabarUang.com, Jakarta – Baru saja perusahaan Google dijatuhi hukuman denda sebesar 500.00 Rubel oleh Rusia akibat tidak memenuhi peraturan penghapusan hasil pencarian terlarang. Hukuman denda ini dijatuhkan pada Selasa (11/12/2018).

Pada awal November 2018 silam Rusia telah mengajukan tuntutan perdata kepada Google melalui lembaga pengawas komunikasi Roskomnadzor. Pihaknya mengatakan bahwa Google digugat akibat tidak terbuhung secara tepat waktu ke Sistem Informasi Negara Federal.

Pasalnya Sistem Informasi Negara Federal ini sudah mencantumkan daftar situs-situs yang dilarang dan diyakini oleh Moskow mengandung informasi yang ilegal. Jadi, perusahaan Rusia menggugat Google karena jelas perusahaan tersebut tidak terdeteksi sudah tersambung dengan lembaga pengawas komunikasi di bawah Kementrian Pengembangan Digital, Komunikasi, dan Media Massa Rusia.

Google diluncurkan denda sebesar 500.000 Rubel hingga 700.000 Rubel karena menolak untuk terhubung ke Sistem Informasi Negara Federal seperti yang dilansir oleh bisnis.com. Kabarnya denda tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan denda yang diterima Uni Eropa terhadap Google yang memberikan denda sebesar 5 miliar dolar AS atau Rp 72,4 triliun.

“Google didenda 500.000 Rubel ($ 7,521),”ujar Alexander Zharov selaku kepala Roscomnadzor kepada kantor berita hukum Rusia.

Baca Juga  Penyebab Sulit Mendapatkan Pekerjaan Akan Beresiko Meningkatnya Angka Kemiskinan

Selain itu, Zharov juga menambahkan bahwa Rusia bisa saja melayangkan kasus baru kepada Google jika pihaknya tidak mengikuti aturan hukum Rusia yang berlaku. Bahkan Rusia sudah menentukan kapan waktunya akan melayangkan hukum kepada pihak Google.

“Kami akan terus mencari kesesuaian (Google) dengan hukum Rusia. Dalam waktu dekat kami akan memulai kasus administratif berikutnya terhadap Google.,”tambahnya.

Namun, Google menolak menanggapi secara langsung kasus ini. Hal itu diungkapkan kepada Reuters. Seperti yang dilansir dari bisnis.com kasus ini merupakan tindak lanjut dari undang-undnag internet yang sudah jauh lebih ketat di Rusia. Ini sudah diterapkan sejak lima tahun terakhir. Pemerintah Rusia mengharuskan mesin pencari, tak terkecuali Google, untuk mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga  Penguatan Harga Emas Berjangka Masih Diperpanjang

Kebijakan ini mengharuskan seluruh website mesin pencarian untuk menghapus beberapa hasil pencarian, mengharuskan layanan jejaring sosial untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia pada server dalam negeri, dan mengharuskan layanan komunikasi pesan instan untuk membagi kunci enkripsinya pada pihak keamanan Rusia.

Tindakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah Rusia ialah melayangkan denda dengan sejumlah uang yang harus dibayar sekaligus melakukan pemblokiran layanan online untuk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebelumnya Google juga pernah mengahadapi pinalti dari Rusia. Hal itu terjadi pada tahun 2016 silam, kejadian dimana Rusia mendenda Google dengan tuntutan sebesar $ 6,75 juta karena Google senilai dengan $ 6,75 juta dikarenakan Google dianggap melakukan praktik monopoli atas Androig-nya.

Berdasarkan data yang ada, Vestager menilai ada beberapa cara yang dilakukan oleh Android. Pertama yaitu semua perangkat Android diharuskan memasang aplikasi Google Search serta browser Chrome sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan akses ke Play Store.

Baca Juga  Rupiah Jadi Menguat Karena Topangan Lelang Surat Utang Negara (SUN).

“Google juga membayar sejumlah menufaktur dan operator yang setuju memasang aplikasi Google Search secara ekslusif di perangkatnya,”ujarnya.

Bukan hanya itu, google pun dianggap mencegah manufaktur menjual perangkat yang menjalankan versi Andriod alternatif. Di sisi lain, bahwa Google juga mengetahui bahwa android tidak memiiliki perambahan alternatif.

“Begitu pengguna miliknya (aplikasi Google Search Google Chrome) dari bekerja, akan sangat sedikit pengguna yang penasaran untuk mencari aplikasi atau eperabnam yang lain. “jelasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ShareTweetShare
Previous Post

Jokowi Janjikan Banyak Infrastruktur Rampung Sebelum Pilpres

Next Post

Desa Losarang Menjadi Desa Digital

Related Posts

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!
Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!
Covid 19

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!
Bisnis

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!
Regional

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)
Bisnis

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!
Bisnis

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!
Bisnis

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021
Ekonomi

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
Next Post

Desa Losarang Menjadi Desa Digital

Ini Dia Sederet Uang Yang Tidak Akan Berlaku Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

Pengangguran Australia Kian Menurun, Didorong Pemulihan Ekonomi

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: