![]() |
Ilustrasi via Twitter.com |
KabarUang.com, Jakarta – Melihat harga sawit yang mengalami penurunan hingga angka terendah membuat pemerintah memutuskan untuk tidak mengambil pungutan ekspor kepala sawit ataupun produk turunannya yang dikelola oleh BPDP KS atau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Pada Senin, 26 November 2018, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengabarkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menghapus pungutan tersebut usai rapat komite dewan pengarah BPDP KS.
Hal itu seperti yang dikatakan oleh Darmin pada saat konferensi Pers “Jadi bagaimana setelah berdiskusi agak panjang. Kita sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunannya untuk BPDP (Badan Pngelola Dana Perkebunan ) kelapa sawit itu dengan keadaan harga yang sangat rendah diputuskan untuk di nol kan, Ditiadakan,”ujar Darmi di Kantornya, Jakarta, pada Senin (26/11/2018) seperti yang dilansir dari liputan6.com.
Para petinggi yang hadir dan menjadi anggota komiter dewan pengarah BPDP KS ialah Menteri ATR/BPR, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, dan Menteri Perdagangan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan langsung kepada viva.com “Kami membahas mengenai pergerakan harga yang menurun pada seminggu terakhir. Harga CPO (Crude Palm Oil) mengalami penurunan harga yang sangat tajam. Kabarnya delapan hari yang lalu harga dari kelapa sawit masih berada di US$530 per ton, sedangkan harga kelapa sawit di hari ini menurun hingga US$420-an,”ujar Darmin.
Darmin Nasution juga mengatakan bahwa hal ini sudah sangat urgensi dan mendesak terutama bagi para petani sawit dan para pengelola kelapa sawit, hal ini juga dingkapkan oleh komite yang melihat situasi ini.
Seperti yang beliau katakan, “Jadi, US$530 itu bertahan cukup lama, sehingga kami tadi komite pengarah meihat bahwa ini sudah urgensi,sudah keadaan yang mendesak, terutama bagi petani dan semua pemain kelapa sawit,”jelasnya.
Kabarnya surat keputusan ini akan diberlakukan setelah surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan kita, Sri Mulyani setelah beliau menyelesaikan tugasnya dari KTT G20 di Argentina. Paling lambat keputusan ini akan diberlakukan pada 2 Desember mendatang.
Hal itu seperti yang sudah beliau sampaikan kepada tim liputan6.com “Nah itu yang sekarang kita 0 kan untuk semebtara. Dan waktu ini saya diskusikan Jumat malam, dia katakan sebaiknya saya hanya bis aberikan itu (tand atangan) setelah pulang tanggal 2. Tapi tentu berlakunya waktu tanggal 2,”tegas Darmin.
Seperti yang dilansir oleh viva.com berdasarkan PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementrian Keuangan disebutkan, bahwa tarif pungutan untuk CPO adalah sebesar US$50 per ton, untuk turunan I US$30 per ton, dan turunan II US$20 per ton.
Jika harga CPO sudah kembali normal di kisaran US$25 per ton, rencananya akan diberlakukan kembai tarif seperti biasa. Namun, tarifmya tidak penuh, yakni hanya US$25 per ton untuk CPO, dengan turunan I sebesar US$10 sedangkan turunan II US$5 per ton.
Seperti yang beliau katakan kepada viva.com “Kalau naik lagi menjadi di atas 549, maka pungutannya menjadi seperti sebelumnya. Kebijakan ini diambil mempertimbangkan bahwa degan harga yang begitu renda yang sebenarnya banyak pihak rugi itu sudah tidak bisa dilaksanakan dalam situasi ini,”tambahnya.