KabarUang.com, Jakarta – Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon terjaring OTT KPK pada Jumat (26/10/2018) dini hari. Tersangka diamankan terkait kasus suap mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka lainnya yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan “Untuk tersangka SUN dan GAR ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK Kavling K-4 Jakarta,” Jumat (26/10/2018) dini hari.
Sunjaya yang ditemui usai pemeriksaan gedung KPK Jakarta pada Jumat dini hari mengelak telah menerima uang suap terkait kasus tersebut. “Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” ungkap Sunjaya yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Sementara itu, Febri mengungkapkan “Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya, kisaran camat Rp 50 juta, eselon III Rp 100 juta, eselon II Rp 200 juta.”
Febri menambahkan “Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan.”
Terkait kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah serta bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, “Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan bupati sebesar Rp100 juta terkait ‘fee’ atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” katanya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.
Tersangka juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pelabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati.
“Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon III,” ungkap Alexander.
Ia melanjutkan, Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga Sunjaya juga menerima ‘fee’ total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati.
“Yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” ungkapnya.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Sunjaya disangkakan melanggar dua pasal terkait suap dan gratifikasi. Pertama, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Sunjaya juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.