No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Senin, Januari 25, 2021
KabarUang
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan
No Result
View All Result
KabarUang
  • Login
  • Register
Senin, Januari 25, 2021
KabarUang
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Rupiah Melemah, BI Keluarkan DNDF Jurus Baru untuk Kuatkan Rupiah

Eka by Eka
28 September 2018
in Tak Berkategori
3 min read
0
Ilustrasi via Okezone.com

 Rupiah Melemah, BI Keluarkan DNDF Jurus Baru untuk Kuatkan Rupiah

KabarUang.com, Jakarta – Rupiah yang kian melemah menjadi perhatian seluruh instrumen pemerintah untuk kembali menguatkan rupiah. Namun pada Kamis kemarin (27/09/2018) BI mengeluarkan jurus baru untuk menguatkan rupiah. Jurus tersebut ialah transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Perry Warjiyo selaku Gubernur BI mengatakan bahwa transaksi DNDF ini bukan sebuah spekulasi, melainkan transaksi ini membutuhkan underlying transaksi seperti barang dan jasa, pemberian kredit bank dalam valuta asing, dan investasi.

Gubernur BI itu mengatakan kepada okezonefinance.com “Kita keluarkan DNF ini bukan buat spekulasi tapi untuk headging , ada underlying-nya. Kalau tidak butuh sekarang dan tidak ada underlying, tidak usah nubruk-nubruk ke pasar spot. Bisa ke forward,”ujarnya di Kantor Pusat BI, Jakarta.

Transaksi DNDF ini ialah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valuta asing domestik. DNDF ini berkiblat pada JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah, sedagkan kurs tengah digunakan transaksi BI untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.

Selanjutnya Nanang Hermansyah selaku Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI mengatakan transaksi DNDF ini bisa dilakukan oleh bank dengan nasabah dan juga pihak asing. Beliau juga mengatakan peraturan ini diberlakukan mulai minggu depan dikarenakan banyak yang harus dipersiapkan, selain itu kesiapan infrastruktur juga masih dalam persiapan.

Baca Juga  Senator AS Ini Usul Pengenaan Pajak Buat Miliarder, Berapa Besarnya?

“Ketentuannya melalui PBI yang akan terbit minggu depan, kami sudah komunikasikan dengan perbankan,”ujar Nanang Hermansyah kepada okexonefinance.com.

Nanang Hermansah juga mengatakan bahwa para pengusaha bisa menggunakan transaksi ini guna mempertahankan rupiah. Transaksi DNDF ini bisa digunakan juga untuk importir, korporasi yang memili valuta asing, dan investor asing. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI itu mengatakan “Ini tidak akan membuat pengusaha menumpuk dolar-nya“.

Bank Indonesia cukup optimis bahwa kebijakan ini akan digandrungi oleh para investor. BI juga menyampaikan bahwa transaksi DNDF ini dapat meminimalisasikan resiko nilai tukar dibandingkan dengan investor melakukan headging di offshore.

Baca Juga  Perizinan Investasi Kini Dipermudah dan Tak Menunggu Lama

Beliau juga menambahkan “Kalau saya melakukan pembicaraan di offshore yang sekarang sudah mendengar bahwa Indonesia memiliki produk ini, interest-nya cukup besar. Kami akan komunikasi dengan investor supaya mereka paham,”katanya kepada CNBC.com.

DNDF ini juga bisa memaksimalkan rupiah dengan cara semua transaksi yang dilakukan menggunakan rupiah, sehingga BI tak perlu menggunakan cadangan devisa ketika melakukan intervensi karena transaksi ini merupakan pasar derivatif valas yang bisa digunakan untuk melakukan headging kurs dalam negeri.

Nanang Hermansyah juga menyatakan bahwa pasar DNDF ini memiliki tujuan untuk mengimbangi pasar NDF offshore yang selama ini dianggap menjadi pemicu naiknya nilai tukar rupiah. Beliau mengatakan secara langsun kepada bisnis.com “Biasanya hedge fund asing ketika melihat sentimen negatif global yang berpotensi menekan kurs, mereka biasanya masuk di NDF offshore untukk mengamankan risiko kurs padahal asetnya di SBN tidak kemana-mana alias tetap di Indonesia, akhirnya aksi ini membuat pasar NDF di luar meroket dan itu membuat pasar spot di dalam negeri terpengaruh.”

Baca Juga  95% Listrik di Daerah Bencana Tsunami Selat Sunda Sudah Pulih

Yoga Affandi selaku Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI juga mengatakan bahwa dengan adanya DNDF ini para pelaku pasar memiliki alternatif instrumen dalam melakukan headging. Selain itu  BI juga dapat dengan mudah memonitor pelaksaan transaksi.
“Atas dasar ini, BI dapat melakukan intervensi di pasar forward domestik dengan penyelesaian transaksi dalam mata uang rupiah, sehingga tidak berpengaruh terhadap posisi cadangan devisa,”jelasnya kepada bisnis.com.

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

ShareTweetShare
Previous Post

Dolar Semakin Menguat, Cek Berapa Nilai Tukarnya !

Next Post

Kondisi Sarana Prasarana Laut dan SPBU Pasca Tsunami Palu

Related Posts

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!
Ekonomi

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!
Covid 19

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!
Covid 19

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!
Bisnis

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!
Regional

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!
Kabar DKI Jakarta

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)
Bisnis

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!
Bisnis

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!
Bisnis

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
Next Post

Kondisi Sarana Prasarana Laut dan SPBU Pasca Tsunami Palu

Pasca Bencana yang Melanda, Butuh Waktu untuk Pulihkan Perekonomian Palu dan Donggala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Hot Topic

2020 Akibat Covid-19 Amerika Serikat Bank Indonesia Bank Mandiri Bisnis BUMN China Corona Corona Virus Covid-19 Dampak Corona Dampak Covid-19 Data Donald Trump Ekonomi Ekonomi Indonesia Gojek Harga Emas Harga Emas Batangan Harga Emas Pegadaian IHSG Indonesia Infografik Investasi Investor Jokowi Kesehatan Keuangan New Normal ojk Pegadaian Pemerintah Pertamina PLN PSBB Saham Sri Mulyani Startup Tips UMKM Vaksinasi Vaksin Covid-19 Virus Corona Wall Street

Berita Terkini

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

DPR Apresiasi Kinerja LPEI 2020, Berikut Capaiannya!

24 Januari 2021
0

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

PPKM Jawa Bali Resmi Diperpanjang, Ini Aturan Barunya!

23 Januari 2021
0

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

Meningkatnya Kasus Positif Membuat Kapasitas RS Hampir Penuh!

23 Januari 2021
0

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

Intip Rencana Bisnis 2021 Tjiwi Kimia (TKIM) dan Indah Kiat (INKP)!

23 Januari 2021
0

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Kemensos Rp 3,5 Juta!

22 Januari 2021
0

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

Ini Denda Terbesar bagi Pelanggar PSBB Jakarta!

22 Januari 2021
0

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

Tingkatkan Kinerja 2021, Ini Strategi Jasa Armada Indonesia (IPCM)

22 Januari 2021
0

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

Ini Respon Kemendag Soal Pedagang yang Mogok Jualan!

22 Januari 2021
0

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

Ini Penjualan Semen Domestik Tahun 2020!

22 Januari 2021
0

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

Kementrian BUMN Targetkan Pembentukan BUMN Pangan Pada 2021

21 Januari 2021
0

Load More
KabarUang

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Navigasi

  • Tentang KabarUang
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Hubungi Kami
  • Copyright © 2020 | PT. Kabar Data Indonesia

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Finansial
    • Asuransi
    • Fintech
    • Kurs Rupiah
    • Moneter
    • Syariah
  • Market
    • DATA PASAR
    • Emas
    • Komoditas
    • Korporasi
    • Obligasi dan Reksadana
    • Saham
  • Bisnis
    • Peluang Usaha
    • UKM dan UMKM
    • Startup
  • Ekonomi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hobi
    • Kesehatan
    • Komunitas
  • Regional
    • Kabar Aceh
    • Kabar Bali
    • Kabar DI Yogakarta
    • Kabar DKI Jakarta
    • Kabar JaBar
    • Kabar Jateng
    • Kabar Jatim
    • Kabar Sulbar
    • Kabar Sulsel
    • Kabar Sulteng
    • Kabar Sultra
    • Kabar Sulut
    • Kabar Sumbar
    • Kabar Sumsel
    • Kabar Sumut
  • Infografik
  • Info Bank
  • Lainnya
    • Download
      • Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 – Bank Indonesia
    • Edukasi
    • Hiburan
    • Industri
    • Internasional
    • Investasi
    • Otomotif
    • Pasar Mata Uang Crypto
    • Tanya Pakar
      • Pemasaran & Keuangan

Referensi Bisnis dan Keuangan #1 INDONESIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
%d blogger menyukai ini: